Sabtu, 03 April 2010

KUHP

> Sejarah Terbentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui Staatsblad 1915 No. 732. KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, KUHP dinyatakan berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (sudah diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia). Kemudian KUHP dinyatakan berlaku umum (unifikasi hukum pidana) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 (29 September 1958). Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan WVS negeri Belanda. WVS bersumber dari Code Penal Perancis, dan Code Penal Perancis bersumber dari Hukum Romawi. Jadi, sumber KUHP sebenarnya dari Hukum Romawi.

>> Sistematika KUHP

KUHP terdiri atas tiga buku, yaitu :

Buku I : Mengatur tentang Ketentuan Umum, terdiri atas 9 Bab, tiap Bab terdiri atas berbagai pasal yang jumlahnya 103 pasal (Pasal 1-103).

Buku II : Mengatur tentang Kejahatan, terdiri dari atas 31 Bab dan 385 pasal (Pasal 104 488).

Buku III : Mengatur tentang Pelanggaran, terdiri atas 10 Bab yang memuat 81 pasal (Pasal 489-569).

>> Kekuasaan Berlakunya KUHP

Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana. Artinya, bahwa KUHP tidak berlaku surut. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada"

Kekuasaan berlakunya KUHP ditinjau dari segi positif, artinya bahwa kekuatan berlakunya KUHP tersebut dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana. Kekuasaan berlakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat diatur dalam Pasal 2 ayat (9) KUHP.

>> Asas-asas yang Terkandung Dalam KUHP

Asas-asas yang terkandung dalam KUHP adalah :

1. Asas Legalitas berdasarkan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali , artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas ini tampak dari bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP.

2. Asas Teritorialitas, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam wilayah Indonesia. Asas ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 dan 3 KUHP. Akan tetapi, KUHP tidak berlaku bagi mereka yang memiliki hak kekebalan diplomatik berdasarkan asas eksteritorialitas.

3. Asas Nasional Aktif, adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini bertitik tolak pada orang yang melakukan perbuatan pidana. Asas ini dinamakan asas personalitet.

4. Asas Nasional Pasif, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga, baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi, yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu Negara. Asas ini dinamakan asas perlindungan.

5. Asas Universalitas, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara mana pun. Jadi, yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh: pembajakan kapal di lautan bebas atau pemalsuan mata uang negara tertentu bukan negara Indonesia..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar