Senin, 05 April 2010

Membebaskan Perbankan Nasional dari Kecurangan

SEPANJANG tahun 2004 ada beberapa berita yang mengungkapkan tentang kecurangan (fraud) yang terjadi pada bank. Ada kecurangan yang segera terungkap karena secara langsung merugikan nasabah penyimpan dana, karena dana tersebut ternyata tidak dicatat sebagai simpanan di bank, melainkan "disimpan" untuk kepentingan oknum, ada transfer yang dibelokkan, ada pula kecurangan yang akut oleh pejabat bank dalam bentuk laporan keuangan yang dipalsukan sebagai upaya untuk menutupi penyalahgunaan aset bank.

TAHUN sebelumnya juga Indonesia tak bebas dari kecurangan perbankan. Skandal letter of credit (L/C) fiktif dengan nilai triliunan rupiah terungkap tahun 2003. Akan tetapi, fenomena adanya kecurangan pada setiap tahun bukan hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, kecurangan terjadi setiap tahun, dan terjadi pada berbagai industri, pada perusahaan besar maupun kecil. Risiko kecurangan dihadapi tidak hanya oleh bank, tetapi juga perusahaan pada industri lain.

Industri perbankan adalah industri yang menjual kepercayaan. Tidak satu pihak pun bersedia menempatkan uangnya di bank apabila tidak mempercayai bank tersebut. Menempatkan uang di bank adalah sebuah tindakan yang memberi potensi keuntungan berupa bunga sekaligus risiko kehilangan uang itu. Berbeda dengan jenis perusahaan lainnya yang dana untuk usahanya terutama berasal dari para pemilik, sumber dana terbesar untuk mendanai kegiatan usaha bank pada umumnya bukan merupakan komponen modal yang disetorkan para pemilik, melainkan berasal dari dana berbagai pihak yang ditempatkan di bank. Karena sifat bank di mana pada umumnya total dana pihak ketiga lebih besar daripada modal yang disetorkan, maka kecurangan pada bank tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak manajemen dan pegawai, tetapi juga oleh pemilik.

Kerugian dari kecurangan

Pada umumnya kecurangan yang terjadi pada perusahaan jenis apa pun sulit dihitung total kerugian yang ditimbulkannya karena beberapa alasan. Pertama, banyak kecurangan yang tidak terungkap. Kedua, meskipun kecurangan diungkap, tidak seluruh perusahaan melaporkannya kepada yang berwajib, terutama dengan pertimbangan menghindari risiko reputasi bagi perusahaan bersangkutan. Ketiga, ada dampak kecurangan yang sulit untuk dihitung nilainya, seperti turunnya motivasi pegawai, hilangnya reputasi, serta hilangnya potensi pasar.

Pada kecurangan yang dialami bank, dampaknya dapat meluas ke bank lain yang sejenis atau bahkan ke sistem perbankan secara keseluruhan. Kecurangan pada bank BUMN, misalnya, dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat tidak hanya kepada bank bersangkutan, tetapi juga kepada bank BUMN lainnya. Dampak kecurangan dapat meluas ke sistem perbankan secara keseluruhan apabila bank yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada bank lainnya dan tidak mampu memenuhi kewajibannya karena merugi atau pailit akibat kecurangan.

Risiko gangguan sistemik baik karena hilangnya kepercayaan masyarakat pada perbankan atau sekelompok bank akibat kecurangan pada salah satu bank, maupun gangguan sistemik karena adanya kaitan bayar-membayar antarbank, merupakan bahaya yang lebih besar akibat kecurangan, karena dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Penyebab kecurangan

Hingga saat ini ada satu teori yang dikenal untuk menjelaskan terjadinya kecurangan, yakni teori atau model Segitiga Kecurangan (The Fraud Triangle). Dijelaskan, ada tiga faktor yang secara bersama-sama menyebabkan kecurangan: 1) motive atau pressure; 2) perceived opportunity; dan 3) rasionalisasi atau kemampuan pelaku kecurangan untuk mencari alasan pembenar atas kecurangan (Peterson, BK, 2004; Wolfe, DT & Hermanson, DR, 2004).

Motive atau pressure adalah faktor psikologis pada seseorang yang muncul karena adanya kebutuhan yang mendesak atau perasaan yang timbul dalam hubungan antara seseorang dan tempatnya bekerja. Motive atau pressure bisa berupa kebutuhan keuangan yang mendesak atau keinginan balas dendam yang ditujukan kepada perusahaan tempat bekerja.

Perceived opportunity atau adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan umumnya diasosiasikan dengan faktor yang melekat pada organisasi. Lemahnya kontrol internal atau budaya kerja yang terlalu memercayai seseorang adalah contoh dari adanya peluang. Meski demikian, dalam kasus kecurangan pada bank kesempatan berbuat curang juga dapat disebabkan oleh faktor di luar bank, misalnya lemahnya pengawasan atas bank, tidak adanya law enforcement atas pelaku, atau ketiadaan pengaturan yang membatasi ruang gerak yang memungkinkan terjadinya kecurangan.

Rasionalisasi adalah kemampuan seseorang untuk membenarkan tindakannya. Dari perbincangan terhadap pelaku kecurangan, para ahli menyimpulkan bahwa umumnya pelaku mengatakan bahwa tindakannya bukanlah suatu tindak kejahatan, antara lain karena pelaku merasa telah berjasa pada perusahaan, atau karena merasa bahwa yang sedang dilakukannya adalah meminjam uang perusahaan.

Mengenal pelaku

Kecurangan dapat dilakukan oleh orang di dalam perusahaan (insider fraud) atau di luar perusahaan (outsider fraud). Pelaku kejahatan dari dalam umumnya dibedakan atas pihak manajemen (pimpinan) atau pegawai, sedangkan pelaku outsider fraud biasanya pihak rekanan (vendor) atau konsumen. Namun, dalam kasus kecurangan pada bank, sebagaimana kita jumpai, pelaku insider fraud tidak hanya manajemen dan pegawai, tetapi juga pemiliknya.

Data empiris menunjukkan bahwa pelaku kecurangan sebagian besar adalah orang di dalam (Wolfe & Hermanson, 2004). Survei oleh Ernst & Young atas 10.000 organisasi dalam 30 industri di 15 negara menyimpulkan: 82 persen dari responden menyatakan bahwa semua kecurangan yang akhirnya terungkap melibatkan pegawai di dalam perusahaan; 28 persen melibatkan pihak manajemen (Ernst & Young, 2000). Dengan perkataan lain, data empiris menunjukkan sebagian besar pelaku adalah orang dalam perusahaan. Dikaitkan dengan model Segitiga Kecurangan, fakta ini relevan dengan teori, terjadinya kecurangan antara lain harus ada kesempatan. Kesempatan umumnya lebih dipahami oleh orang dalam.

Beberapa ahli menyatakan bahwa semua orang dapat menjadi pelaku kecurangan. Namun, berdasarkan pengamatan dan pengalaman menangani kecurangan, disimpulkan adanya kesamaan tertentu di antara pelaku.

Berdasarkan pengalamannya sebagai auditor selama 15 tahun, Wolfe dan Hermanson menyimpulkan bahwa pelaku kecurangan umumnya adalah seseorang yang: a) memiliki posisi atau fungsi di dalam organisasi yang memberi kesempatan untuk melakukan kecurangan; b) cukup cerdas untuk memahami adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan; c) memiliki ego yang kuat dan sangat percaya diri; dan d) memiliki kemampuan memaksa orang lain ikut melakukan atau menutupi kecurangan.

Pencegahan pada bank

Tampaknya kita tidak bisa berharap untuk bebas dari kecurangan. Selama ada orang- orang yang begitu membutuhkan uang, baik kebutuhan riil (need) atau keserakahan (greed), dan orang tersebut berada di bank serta beranggapan bahwa tindakan itu bukan kejahatan, tinggal dibutuhkan satu faktor untuk curang: sebuah kesempatan.

Pencegahan kecurangan pada bank hanya dapat dilakukan dengan meminimalkan kesempatan. Dari sisi bank sendiri sebagai sebuah organisasi, hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan standard operating procedure yang menutup celah kecurangan, pengamanan pada teknologi informasi, budaya kerja penuh kehati-hatian, dan audit internal yang tajam dan punya integritas.

Dapatkah nasabah penyimpan dana menaruh harapan pada bank saja? Sama sekali tidak. Audit internal pada bank, yang fungsinya sebagai unit yang diharapkan pertama kali akan mendeteksi adanya kecurangan, pada kenyataannya tak akan mampu melakukan apa pun apabila kecurangan dilakukan oleh pihak manajemen, apalagi pemilik bank. Fenomena ini bukan khas Indonesia karena terjadi juga di beberapa negara.

Harapan untuk meminimalkan kecurangan diletakkan terutama pada otoritas pengawas bank dan lembaga penegak hukum. Ada banyak hal yang sudah dilakukan, tetapi masih banyak pula yang perlu disempurnakan. Pencegahan pertama adalah dengan fit and proper test. Seleksi memang sudah dilakukan saat para calon hendak memangku jabatan, tetapi mungkin perlu dilakukan evaluasi secara periodik.

Pengenaan hukuman kepada para pelaku kecurangan perbankan juga menjadi faktor penentu. Tanpa adanya penegakan hukum, setiap perbuatan curang akan menjadi pemacu bagi orang lain untuk melakukan kecurangan. Lemahnya penegakan hukum memunculkan lelucon bahwa bisnis yang paling menguntungkan adalah pembobolan bank.

Untuk meminimalkan dampak akal-akalan para pemilik bank yang memecah kepemilikannya sedemikan rupa, diperlukan kerja sama antara Bank Indonesia dan Bapepam untuk membuat basis data pemilik bank, sebagaimana telah dilakukan oleh Bank Sentral AS (The Fed). Belajar dari pengalaman terjadinya kecurangan dan bangkrutnya bank karena hubungan kekerabatan dalam kepemilikan bank.

Pada era transfer dana secara elektronis, di mana dana bisa dipindahkan dalam hitungan menit, sangat sulit untuk mengembalikan kerugian akibat kecurangan apabila telah terjadi. Maka tidak ada pilihan lain selain tidak memberi kesempatan untuk terjadinya kecurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar