Senin, 05 April 2010

MENGUNGKAP TINDAK KECURANGAN (KORUPSI) DENGAN BANTUAN FORENSIC ACCOUNTANT (FRAUD AUDITOR)

Penyakit berdimensi ekonomi, politik, kultur, etika, moral bahkan agama, yang kini sedang menggerogoti segala aspek kehidupan kita saat ini adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau system kroni. Kata-kata tersebut hampir setiap hari kita baca dan kita dengar sehingga hampir membuat kita mengacuhkan dan bersikap masa bodoh terhadapnya. Kata kolusi berarti persekongkolan (collusion) atau mufakat jahat untuk melakukan suatu kejahatan yang menimbulkan kerugian pada pihak tertentu. Nepotisme adalah suatu kebijakan yang didasarkan atas hubungan keluarga yang muaranya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bersifat keuangan atau bukan. Sedangkan system kroni adalah hubungan yang tidak didasarkan atas pertimbangan yang obyektif sama sekali. Korupsi termasuk dalam kelompok kecurangan (fraud). Dalam buku ajar yang ditulis Jones dan Bates (1990:213) dinyatakan bahwa menurut Theft Act 1968 yang termasuk dalam fraud adalah penggelapan yang mencakup berbagai jenis kecurangan, antara lain penipuan yang disengaja, pemalsuan rekening, praktik korupsi, dan lai-lain. Fraud terjadi dimana seorang memperoleh kekayaan atau keuangan melalui kecurangan atau penipuan. Korupsi pada dasarnya berhubungan dengan imbalan atau perangsang seperti suap. Dengan kata lain korupsi terjadi karena adanya suatu dorongan untuk melakukan penyuapan. Sedangkan menurut Ramsay (2000), Fraud menyangkut kesalahan disengaja yang dapat diklasifikasi kedalam dua tipe: (1) Fraudulent financial reporting yang meliputi: manipulasi, pemalsuan, atau alteration catatan akuntansi atau dokumen pendukung dari laporan keuangan yang disusun, tidak menyajikan dalam atau sengaja menghilangkan kejadian, transaksi, dan informasi penting dari laporan keuangan, dan sengaja menerapkan prinsip akuntansi yang salah, dan (2) misappropriation of assets yang meliputi; penggelapan penerimaan kas, pencurian aktiva, dan hal-hal yang menyebabkan suatu entitas membayar untuk barang atau jasa yang diterimanya. Hampir senada dengan Ramsay, Penulis lain (Calhoun dan Luizzo,1992) mengatakan bahwa irregulaties menyangkut kesalahan penyajian yang disengaja atau menghilangkan suatu jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan. Ini menyangkut fraudulent financial reporting (kecurangan pelaporan keuangan) yang menyebabkan laporan keuangan salah saji, yang kadang-kadang disebut manajemen fraud, dan misappropriation of assets, kadang-kadang disebut defalcations.

Dalam tulisan ini yang dimaksud korupsi adalah konsep umum dan tidak terbatas seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsep korupsi dalam tulisan ini diartikan sebagai “perbuatan tercela” yang menimbulkan kerugian kepada lembaga public (keuangan Negara), lembaga swasta, maupun pihak perorangan.

Teknik melakukan korupsi banyak sekali, yang kita simak tidak semuanya berkaitan langsung dengan akuntansi. Modus operandinya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk (Regar,1998) antara lain: (1) mark-up pembelian/pengeluaran, (2) mark-up penjualan/penerimaan, (3) manipulasi pencatatan, (4) pemalsuan dokumen, (5)menghilangkan dokumen, (6) pencurian, (7) memalsukan kualitas, dan (8) membuat peraturan yang hanya membela atau menguntungkan pihak tertentu saja. Sedangkan menurut Jones dan Bates (1990), yang termasuk aktifitas-aktifitas yang cenderung korupsi adalah: (1) Tendering, hadiah dan penyelesaian kontrak, (2) pressure selling, (3) hospitality, (4) pemberian izin, lisensi, dan lain-lain untuk perencanaan atau perdagangan, (5) pembelian barang yang dikirim langsung ke tempat pembangunan dari pada ke stores, (6) konflik kepentingan yang timbul saat politikus atau pejabat (atau keluarga dan sahabat) mereka mempunyai suatu kepentingan dalam pekerjaan yang diberikan oleh badan public, (7) penggunaan peralatan khusu seperti computer atau sarana lain untuk kepentingan pekerjaan pribadi, dan (8) penghancuran dan pembuangan persediaan, mebel, dan perlengkapan yang usang.

Dari informasi yang ada, terbukti bahwa praktik korupsi di Indonesia sudah melampaui batas dan termasuk tertinggi pada peringkat korupsi Negara-negara di Asia (misalnya di Kompas, “Korupsi di Indonesia Paling Parah di Asia,” Kamis 2 Maret 2000) bahkan di Dunia (Media Akuntansi, Juli 1999;16). Usaha-usaha untuk memberantas korupsi pembuatan Undang-undang No. 3 tahun 1971 (sekarang Undang-undang No. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) dengan peraturan pelaksanaanya, peraturan disiplin pegawai dan sumpah jabatan, bahkan dulu dengan penataran P4 bahkan menghabiskan anggaran Negara yang sangat besar, semua ini tidak menunjukkan hasil yang maksimal bahkan korupsi makin mengganas dan bahkan makin tersistem. Khusus mengenai penataran P4, sangat jelas bahwa saat itu kegiatan ini hanya dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah bahkan tidak jarang dijadikan perisai untuk berbuat nista, seperti menjadi lahan korupsi misalnya! Sungguh ironi. Sementara perangkat pengawas keuangan dari yang tertinggi, seperti BPK (Badan Pengawas Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan berbagai tingkat inspektorat sektoral dan lintas sektoral praktis seakan tidak berdaya untuk mengurangi gelombang korupsi yang makin dahsyat.

Salah satu upaya alternative untuk memberantas dan membuka rahasia korupsi yang sudah dahsyat tersebut adalah disamping oleh aparat BPK, BPKP, Kejaksaan dengan bantuan BPKP, adalah forensic accountant (fraud auditor). Bahkan dalam Media Akuntansi (juli 1999:17) dikatakan bahwa hampir semua auditor BPKP yang ada bisa atau dapat melakuakan pekerjaan akuntan forensic.

Finansial audit yang diterapkan untuk menemukan penyimpangan keuangan untuk dituntut di peradilan disebut forensic auditing yang juga dimaksudkan untuk menemukan korupsi. Forensik Auditing mengandalkan kepada pengetahuan akuntansi dan auditing yang dibantu dengan kemampuan untuk melakukan penyidikan. Oleh sebab itu auditor yang sudah terlatih dalam bidang audit mempunyai potensi untuk menjadi forensic accountant. Forensic accountant adalah auditor yang melaksanakan suatu tugas yang berkenaan dengan akuntansi, auditing dan penyidikan pada umumnya dalm suatu forum peradilan umum atau forum public lainnya untuk pembahasan yang pada akhirnya sampai pada suatu kesimpulan yang akan dipergunakan oleh pihak tertentu. Forensic accountant dibekali dengan pengetahuan audit yang dalam termasuk akuntansi. Oleh sebab itu forensic accountant dapat secara efektif untuk membantu dalam menemukan dan memastikan adanya tindak pidana korupsi.



Institusi yang Dapat Memanfaatkan Forensic Accountant (Fraud Auditor)

Institusi yang dapat memanfaatkan forensic accountant (fraud auditor) adalah : lembaga pemerintah;penegak hukum; pengacara; perusahaan asuransi; perbankan; lembaga peradilan; masyarakat bisnis, dan lain-lain.



Persyaratan keahlian audit

Forensik auditing mengandalkan mengandalkan pada pengetahuan akuntansi dan auditing yang dibantu dengan kemampuan melakukan penyidikan. Forensic accountant (fraud auditor) dibekali dengan pengetahuan audit yang dalam termasuk akuntansi. Walaupun demikian, secara ringkas mengenai persyaratan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang forensic accountant (fraud auditor) akan dijelaskan berikut ini.

Orang yang ahli adalah orang yang dengan keterampilannya mengerjakan suatu pekerjaan dengan cara mudah, cepat, menggunakan intuisinya, dan sangat jarang melakukan kesalahan (Trotter dalam Murtanto dan Gudono, 1999). Menurut para ahli lain, keahlian merupakan pengetahuan tentang linkungan tertentu, pemahaman terhadap masalah dalam lingkungan tersebut dan keterampilan untuk memecahkan masalah yang timbul dalam lingkungan tersebut (Bedrad, 1998).

Di bidang auditing, beberapa peneliti menyamakan keahlian audit dengan pengalaman audit, dan beberapa peneliti lain menggunakan penglaman ini sebagai variable pendukung keahlian. Bedrad (1998) menyatakan bahwa keahlian audit adalah pengetahuan dan ka=eahlian procedural yang luas yang ditunjukkan dalam penglaman audit. Tan dan Libby (1997) mengelompokkan keahlian dalam berdasarkan evaluasi kinerja auditor pada kantor akuntan public. Evaluasi ini di dasarkan pada pada tugas yang dibebankan pada auditor untuk menangani penugasan dari klien. Penanganan tugas tersebut memerlukan keahlian teknis dan non teknis. Sedangkan dalam Murtanto dan Gudono (1999) menyebutkan ada 5 kategori atribut personal yang ahli, yaitu: (1) komponen pengetahuan, (2) ciri-ciri psikologis, (3)kemampuan berpikir, (4) strategi penentuan keputusan, dan (5) analisis tugas.

Pertama, komponen pengetahuan (knowledge component). Komponen pengetahuan terhadap fakta-fakta, prosedur-prosedur dan pengalaman. Kedua, cirri-ciri psikologis (psychological traits). Atribut ini merupakan lahiriah seseorang yang memiliki hal-hal personal dari seseorang, yang meliputi kemampuan dalam berkomunikasi, kreatifitas, dapat bekerja sama dengan orang lain, dan kepercayaan terhadap keahlian. Tan dan Libby (1997) misalnya, menyatakan bahwa keahlian komunikasi dan keahlian interpersonal menjadi factor yang lebih penting dibangkan technical competence pada tingkatan manejerial.

Ketiga, kemampuan berfikir (cognitive abilities). Atribut ini merupakan kemampuan dalam mengakumulasikan dan mengolah informasi. Salah satu contoh dari kemampuan berpikir adalah kemampuan untuk beradaptasi pada situasi yang baru yang baru dan ambiguous yaitu memberikan perhatian terhadap fakta yang relefan serta kemampuan untuk mengabaikan fakta yang tidak relevan yang dapat secara efektif digunakan untuk menghindari tekanan. Keempat, strategi penentuan keputusan (decision strategies). Strategi penetuan keputusan baik formal maupun informalakan membantu membuat keputusan yang sistematis dan membantu keahlian dalam mengatasi keterbatasan manusia (Shanteau 1989 dalam Murtanto dan Gudono, 1999).

Kelima, analisis tugas (task analysis). Analisis tugas dipengaruhi oleh kompleksitas tugas (Raaheim, 1998; Bonner dan Lewis, 1990; dan Tan dan Libby, 1997). Sedangkan menurut Abdolmuhammadi dalam Murtanto dan Gudono (1999) menyatakan bahwa karakteristik ini banyak dipengaruhi oleh penglaman-pengalaman audit dan analisis tugas ini akan mempengaruhi pilihan terhadap bantuan keputusan oleh auditor yang mempunyai pengalaman banyak. Sedangkan menurut Tan dan Libby (1997), keahlian audit dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan yaitu: (1) keahlian teknis, dan (2) keahlian non teknis.



Keahlian Teknis (Technical Skills)

Keahlian teknis merupakan kemampuan mendasar seorang auditor berupa pengetahuan procedural dan kemampuan klerikal lainnya dalam lingkup akuntansi secara umum dan auditing. Menurut Bonner dan Lewis (1990) keahlian mencakup tiga bentuk yaitu : (1) pengetahuan akuntansi dan auditing, (2) pengetahuan subspesial (derifative contract), dan (3) pengetahuan bisnis secara umum. Yang termasuk dalam keahlian teknis adalah:

a. Komponen pengetahuan dengan factor-faktornya yang meliputi pengetahuan umum dan khusus, berpengalaman, mendapat informasi yang cukup relevan, selalu berusaha untuk tahu dan mempunyai visi.

b. Analisis tugas yang mencakup ketelitian, tegas, professional dalam tugas, keterampilan teknis, menggunakan metode analisis, kecermatan, loyalitas, dan idealisme.

Sedangkan menurut Regar (1998) pengetahuan yang harus dimiliki forensic accountant (fraud Auditor) adalah keahlian yang dalam mengenai: akuntansi umum (meliputi akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen/biaya); auditing keuangan, manajemen dan operasi; dan pengetahuan yang memadai mengenai hukum yang berkaitan dengan masalah tertentu.



Keahlian Non Teknis

Keahlian non teknis merupakan kemampuan dari dalam diri seorang auditor yang banyak dipengaruhi oleh factor-faktor personal dan pengalaman. Keahlian non teknis mencakup:

a. Ciri-ciri psikologis yang meliputi rasa percaya diri, tanggungjawab, ketekunan, ulet dan enerjik, cerdik dan kreatif, adaptasi, kejujuran, dan kecekatan.

b.Kemampuan berpikir yang analitis dan logis, cerdas, tanggap dan berusaha untuk, menyelesaikan masalah, berpikir cepat dan terperinci.

c. Strategi penetuan keputusan yang mencakup independent, objektif, dan memiliki integritas.

Kemampuan atau keahlian nonteknis jug mencakup kemampuan interpersonal yang meliputi kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, dan dapat bekerjasama serta kemampuan relasional (Murtanto dan Gudono, 1999). Sedangkan Tan dan Libby (1997) mengelompokkan keahlian non teknis sebagai keahlian interpersonal, ciri-ciri psikologis, dan kemampuan berfikir.

Disamping itu, forensic accountant (fraud auditor) harus memiliki ciri khusus (Regar, 1998) sebagai berikut:

a. Sikap ingin tahu (curiosity)

b.Curiga professional (professional skepticism)

c. Ketangguhan (persistence)

d.Kreatifitas (creativity)

e. Kepercayaan (confidence)

f. Pertimbangan professional (professional judgment)



Apa yang dilakukan oleh Forensic Accountant (Fraud Auditor)?

Jenis Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh forensic accountant (fraud auditor) menurut Regar (1998) adalah sebagai berikut: penyidikan criminal ekonomi; sengketa antara pemegang saham; tututan atau klaim asuransi; penggelapan oleh karyawan; kerugian usaha; masalah profesi akuntan (misalnya penggunaan prinsip akuntansi); dan penyidikan dalam hal korupsi.

Kalau kita lihat bahwa perkembangan teknologi forensic auditing semakin pesat untuk menjawab tantangan era baru white collar crime dan cretive accounting sendiri. Dan dalam melaksanakan pekerjaannya sendiri forensic accountant (fraud auditor) melakukan analisis, menafsirkan, mengikhtisarkan, dan menyajikan masalah keuangan dan bisnis sehingga dapat dipahami dengan dukungan bukti yang memadai seperti:

a. Penyidikan dan analisis bukti keuangan.

b.Mengkomunikasikan hasilnya dalam bentuk laporan.

c. Memberikan kesaksian sebagai ahli di persidangan peradilan dengan menyediakan dukungan bukti.

Dalam hal korupsi, forensic accountant (fraud auditor) mempergunakan standar audit yang berlaku. Standar audit lapangan yang kedua harus dilaksanakan dengan patuh sebagai langkah awal. Standar tersebut mengatakan “pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan untuk menentukan sifat, saat, dan luas pengujian yang akan dilakukan” (Standar Akuntansi Keuangan, IAI, 1994: hal.150.2).



Pembahasan Mengenai Struktur Pengendalian Intern

Perkembangan konsep pengendalian intern yang mutakhir harus dicermati oleh forensic accountant (fraud auditor) karena peranannya terbukti sangat besar dalam setiap audit. Forensic Accountant (fraud auditor) harus mempelajari dan menakuni secara sungguh-sungguh konsep tersebut, khususnya yang menyangkut dengan lingkungan pengendalian (control environment) yang salah satu komponennya adalah komite audit yang sangat mempengaruhi hasil suatu audit.

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa, modus operandi korupsi yang paling umum adalah mark-up pembelian/pengeluaran, mark-down penjualan/pemasukan, dan ditambah dengan dengan pengambilan komisi yang dilakukan pada BUMN/BUMD dan proyek atau lembaga pemerintah merupakan praktek yang merupakan bukan “rahasia umum” lagi. Bahanya lagi, hampir semua perbuatan in dilakukan dengan sengaja dengan memanfaatkan kelemahan struktur pengendalian intern dan juga memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki. Dan hampir semua perbuatan tersebut dilakukan secara kolusi (collusion) dengan melibatkan beberapa pihak seperti pimpinan/pejabat teras sehingga sulit untuk dilacak walaupun terlacak masalahnya langsung terkotakkan. Audit keuangan yang dilakukan oleh forensic accountant (fraud Auditor) dapat saja menemukan praktek ini jika ia diberi kewenangan yang cukup ditambah dalam melaksanakan pekerjaannya, ia melakukannya secara taat standar audit.

Jika kita baca undang-undang yang menyangkut tindak korupsi di Indonesia (yaitu UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi), kita akan menjumpai bahwa undang-undang ini selain memberi ganjaran terhadap pelakunya, juga menguraikan cara pelaksanaan dan bagaimana mengungkapkannya. Hanya saja untuk pembuktian korupsi yang dilakukan melalui proses atau meminta bantuan forensic accountant (fraud auditor) sebagai orang yang ahli. Finansial audit yang lazim mengharuskan auditor untuk menilai apakah financial statement mengandung salah saji material sebagai akibat dari penyimpangan yang disengaja (irregularities) maupun yang tidak disengaja (errors). Standar audit yang umum pada dasarnya mampu mengetahui adanya kesalahan yang disengaja maupun yang tidak disengaja kecuali apabila dilakukan secara rapid an dengan cara kolusi seperti dijelaskan diatas. Jika audit yang akan dilakukan untuk mengetahui penyimpangan dan kecurangan (fraud) seperti korupsi, maka program audit harus diutamakan untuk maksud tersebut. Kemudian pengetahuan mengenai standar harga barang atau jasa dan pengetahuan pasarnya merepakan hal yang juga penting dikuasai oleh forensic accountant.



Mengapa Korupsi di Indonesia Sulit Diberantas?

Seperti dijelaskan sebelumnya, Indonesia merupakan Negara yang paling parah penyakit korupsinya. Penyakit ini tidak hanya dimonopoli oleh lembaga pemerintah, tetapi keberadaan penyakit ini di lembaga pemerintah harus disoroti sejalan dengan keinginan untuk untuk menciptakan system pemerintahan yang bersih (good government governance). Sebenarnya Indonesia mempunyai lembaga-lembaga sebagai perangkat pengawas keuangan mulai dari tertinggi seperti badan pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan berbagai tingkat inspektorat sektoral dan lintas sektoral serta kantor akuntan pulik yang dapat diminta untuk melaksanakan audit jika dirasakan ada indikasi tindak pidana korupsi. Namun yang terjadi sampai detik ini kasus korupsi baik kecil maupun besar masih saja sulit diberantas, bahkan cenderung meningkat.

Penyebab utama yang mungkin adalah karena kelemahan audit pemerintahan Indonesia. Mardiasmo (2000) menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam audit pemerintahan di Indonesia, yaitu:

Pertama, tidak tersedianya performance indicator yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut umum dialami oleh organisasi public karena output yang dihasilkannya berupa pelayanan public yang tidak mudah diukur. Kelemahan pertama ini bersifat inherent.

Kedua, terkait dengan masalah struktur lembaga audit terhadap pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Permasalahannya adalah banyaknya lembaga pemeriksa fungsional yang overlapping satu dengan lainnya yang menyebabkan ketidak efisienan dan ketidakefektifan pelaksanaan pengauditan. Untuk menciptakan lembaga audit yang efisien dan efektif, maka diperlukan reposisi lembaga audit yang ada, yaitu pemisahan fungsi dan tugas yang jelas dari lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut, apakah sebagai internal auditor atau eksternal auditor. Berdasarkan kedudukannya kedudukannya terhadap pemerintah kita mengenal adanya audit internal maupun audit eksternal. Audit internal dilaksanakan oleh Inspektorat jendral Departemen, Satuan Pengawas Interen (SPI) di lingkungan lembaga Negara/BUMN/BUMD, Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop), Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota (Itwilkab/Itwilko), dan BPKP. Sedangkan audit eksternal dilaksanakan oleh BPK sebagai unit pemeriksa yang independent karena berada di luar organisasi yang diperiksa.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan diatas, Saefuddin (1997) menguraikan hal-hal yang menyebabkan mengapa korupsi di Indonesia sulit diberantas Yaitu:

1.Mental pegawai yang keropos, yang menyababkan mereka tidak ambil pusing untuk mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya. Mereka tak peduli untuk menyalahgunakan jabatan atau posisinya demi untuk kepentingan pribadi.

2.Adanya ketidakrelaan menerima gaji yang relative terbatas dibandingkan dengan tingkat kebutuhan yang layak. Hal ini menggiring mereka untuk mengejar pendapatan cepat tanpa memperhatikan proporsi.

3.Hampir seluruh jenjang berlomba mencari peluang untuk menggapai pendapatan sampingan, yang nilainya jauh lebih besar. Praktik korupsi terstruktur ini terkristalisai sejalan dengan struktur “ABS (Asal Bapak Senang)”. Implikasinya, banyak pimpinan yang “tutup mata” ketika disodori amplop. Implikasi lebih lanjut adalah : siapa yang menolak amplop terimakasih dinilai menentang pimpinan, minimal menentang kemauan bersama. Tambahan lagi, menurut Baswir (2000) dijelaskan bahwa skandal-skandal yang terjadi di Indonesia (Buloggate misalnya) adalah disebabkan karena kekacauan manajemen keuangan public di Indonesia yang meliputi : (a) penyelenggaraan sejumlah kegiatan kegiatan public diluar mekanisme APBN, (b) dipeliharanya sejumlah dana public diluar APBN, (c) kehadiran sejumlah lembaga semipublic-semiprivat dalam lingkungan pemerrintahan. Dalam situasi manajemen keuangan public yang kacau itu, praktik korupsi terus merajalela dalam tubuh pemerintahan. Praktik korupsi di Indonesia tidak lagi dapat diisolir sebagai ekspresi niat jahat seseorang atau sekelompok orang untuk memperkaya diri mereka sendiri, melainkan telah menjadi bagian yang integral dari system penyelenggaraan Negara yang telah dijalankan oleh pemerintah. Situasi korupsi seperti ini disebut sebagai korupsi sistemik. Artinya, tingkat perkembangan praktik korupsi di Indonesia sangat jauh melampaui tingkat korupsi personal dan korupsi institusional. Praktik korupsi di Indonesia tidak dilakukan hanya oleh beberapa orang atau oleh beberapa lembaga pemerintahan tertentu, melainkan langsung dipelihara oleh Negara.

4.Adanya diskriminasi penindakan terhadap pidana korupsi. Hanya kelas teri yang terjaring pasal pidana korupsi, sementara koruptor kelas kakap didera dengan mutasi, maksimal diberhentikan dengan tidak tidak terhormat.

Untuk memberantas korupsi maupun penyalahgunaan jabatan dalam bentuk kolusi atau lainnya diperlukan kemauan politik dan aksi politik yang konkrit dari pemerintah. Keberadaan lembaga anti korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bBebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) perlu diwujudkan peran nyatanya untuk membantu memberantas korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar