Sabtu, 03 April 2010

Perhitungan Pajak Akta Jual Beli

Walaupun transaksi Jual Beli tanah sekarang ini merupakan suatu hal yang sudah biasa, namun kadangkala pengetahuan tersebut tidak secara detail diketahui oleh masyarakat awam khususnya mengenai perhitungan Pajak, baik Pajak Penjual maupun Pembeli.

Sebagaimana diketahui dalam Jual Beli Tanah, diwajibkan bagi Penjual maupun Pembeli untuk membayarkan Pajak.

Pajak Penjual dalam hal ini adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan si Penjual dalam menjual tanahnya.

Sedangkan Pajak Pembeli adalah Pajak yang dikenakan atas kenikmatan yang diperoleh Pembeli dengan memiliki sebidang tanah. Pengaturannya diatur dalam UU BPHTB (Bea Perolehan Tanah dan Bangunan) yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Tarif Pajak yang dikenakan adalah 5% dengan cara perhitungan sebagai berikut :

-Untuk Pajak Penjual dikenakan 5% (lima persen) flat dikalikan dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak).

Yang dimaksud NPOP disini adalah Jumlah Transaksi /Nilai Pasar namun jika Jumlah NPOP tersebut lebih kecil dari jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB maka prosentase tersebut dikalikan dengan jumlah NJOP PBB tanah ybs.

-Pajak Pembeli (BPHTB) adalah 5% dikalikan dengan NPOP dikurangi NPOPTKP (Nilai Peroleh Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besarnya NPOPTKP adalah Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) untuk wilayah DKI Jakarta dan RP. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) untuk wilayah Tangerang.

Contoh : Sebidang tanah yang berada di wilayah DKI Jakarta dengan harga transaksi 500 miliar rupiah.

-Pajak Penjual : 5% x 500 miliar

-Pajak Pembeli : 5% x (500 miliar – 60 juta rupiah).

Biaya Pajak tersebut hanya murni untuk pembayaran Pajak saja belum termasuk biaya administrasi Balik Nama pada Kantor Pertanahan setempat dan biaya PPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar