Sabtu, 03 April 2010

Sunset Policy

Bicara mengenai Pajak rasanya membicarakan hal yang menjadi momok bagi sebagian masyarakat kita terutama para pengusaha. Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain kiranya kesadaran kewajiban pajak masyarakat Indonesia belum setara dengan negara-negara maju. Ini tentu saja disebabkan berbagai macam faktor, antara lain wajib pajak ybs mengetahui bahwa apa yang mereka bayarkan sebagai kewajiban pajak tidak seluruhnya masuk ke kas negara yang notabene seharusnya merupakan biaya yang kita bayarkan kepada negara sehingga negara dapat menyelenggarakan rumah tangga nya dengan baik sehingga pada akhirnya dapat memberikan fasilitas-fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas sosial lainya bagi masyarakat sebagai imbal balik dari kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Karenanya dalam praktek sering dijumpai adanya kerjasama antara para wajib pajak dengan petugas/oknum pajak untuk merekayasa/memperkecil kewajiban pajak yang seharusnya. Disamping memang tentunya ada wajib pajak yang benar-benar tidak mau untuk membayar pajak atau dengan kata lain sama sekali tidak memiliki kesadaran untuk itu.

Disisi lain tidak dapat dipungkiri pula adanya kenyataan bahwa banyak perusahaaan-perusahaan kecil yang melakukan hal seperti tersebut diatas yang disebabkan oleh kondisi cash flow mereka yang memang tidak memadai. Hal ini banyak terjadi khususnya pada perusahaan yang terlebih dahulu membiayai operasional mereka sementara pembayaran piutang atau penerimaan atas tagihan mereka diterima setelah kurun waktu 3 (tiga) bulan kemudian.

Hal lainnya yang menyebabkan keengganan masyarakat kita untuk menjadi wajib pajak yang baik yang dimulai dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah administrasi dan birokrasi yang berbelit-belit.

Pemerintah sebenarnya menyadari adanya kondisi-kondisi tersebut diatas, oleh karenanya beberapa bulan yang lalu Pemerintah mengeluarkan apa yang dinamakan “Sunset Policy” di bidang Perpajakan.

Sunset Policy ini adalah suatu fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah yaitu berupa penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tangga l1 Januari 2008. Kebijakan ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban pajaknya dengan benar, bersifat khusus dan hanya berlaku untuk waktu yang terbatas. Sehingga beberapa ketentuan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) tidak berlaku yang antara lain pembatasan jangka waktu 2 (dua) tahun untuk pembetulan SPT Tahuna PPh dan persyaratan belum dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan siaran Pers yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 01 Juli 2008 berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai Sunset Policy dimaksud :

Orang pribadi yang belum memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:

1. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008;

2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

3. mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun

sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat

tanggal 31 Maret 2009; dan

4. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 juga dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:

1. belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

2. belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

3. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

4. telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tetapi pemeriksaan bukti permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak

ditemukan adanya bukti permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

5. membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008 dengan tambahan pembayaran pajak; dan

6. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy memperoleh fasilitas:

1. penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar;

2. penghentian pemeriksaan pajak, dalam hal pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh, kecuali terdapat data atau informasi lain yang

menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar; dan

4. data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak-pajak lainnya.

Sunset Policy merupakan kebijakan untuk memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyikapinya dengan seksama. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari instansi, lembaga, sosiasi, dan pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Direktorat Jenderal Pajak mempunyai data perpajakan yang memungkinkan DJP untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak memanfaatkan Sunset Policy, menghadapi risiko dikenai sanksi perpajakan yang berat. Sunset policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar