Sabtu, 03 April 2010

Pemberian Kuasa dan Kuasa Mutlak

Dikarenakan kesibukan yang sedemikian rupa, kadangkala seseorang sangat sulit untuk meluangkan waktu untuk mengurus secara langsung segala sesuatu yang penting seperti mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan seperti akta kelahiran, pendirian perusahaan serta mengurus hal lainnya.

Karenanya mereka yang tidak leluasa untuk melakukan pengurusan secara langsung tersebut lalu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya dan mengurus kepentingannya untuk dan atas namanya. Maka dibuatlah Surat Kuasa.

Menurut pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelesaikan suatu pekerjaan”.

Tidak semua hal dapat dikuasakan kepada pihak lain. Perbuatan seperti antara lain membuat testamen, melangsungkan perkawinan (kecuali ada alasan kuat untuk itu), pengangkatan anak tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Surat Kuasa ini dapat berbentuk akta autentik (akta notaris), secara di bawah tangan, secara biasa/lisan dan secara diam-diam (pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata). Akta kuasa yang harus dibuat secara autentik antara lain Kuasa untuk melangsungkan Perkawinan (pasal 79 KUHPerdata), kuasa untuk menghibahkan (pasal 1683 KUHPer-dengan berlakunya UUPA sepanjang menyangkut tanah sudah dicabut, sedangkan di luar itu belum dicabut), dan Kuasa untuk memberikan Hak Tanggungan dan Kuasa untuk menjual barang tidak bergerak (tanah).

Ada 2 jenis Surat Kuasa yang diatur berdasarkan pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Umum yaitu kuasa yang diberikan kepada seorang penerima kuasa antara lain meliputi perbuatan pengurusan untuk kepentingan si pemberi kuasa. Contohnya mengurus pembayaran listrik, telepon, air, penghunian dan pemeliharaan.

Sedangkan Surat Kuasa khusus diberikan hanya untuk kepentingan tindakan tertentu. Di dalam Surat Kuasa khusus ini harus dengan jelas dan tegas disebutkan tindakan tertentu yang dikuasakan tersebut. Contohnya kuasa untuk mengalihkan suatu barang bergerak dan kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan, kuasa untuk mewakili klien berpekara di Pengadilan bagi seorang Pengacara.

Ada suatu jenis kuasa yang tidak diperbolehkan lagi untuk dibuat yaitu yang disebut dengan Surat Kuasa Mutlak. Pelarangan kuasa mutlak ini khususnya dalam hubungannya dengan Tanah (benda tidak bergerak) yaitu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Maret 1982 nomor 14/1982 jo Jurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 14 April 1988 nomor 2584. Pembuatan kuasa mutlak ini sebelumnya banyak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain kuasa mutlak ini merupakan jual beli tanah secara terselubung, dimana didalam klausul kuasa mutlak tersebut selalu dicantumkan “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali” dan si penerima kuasa dapat melakukan perbuatan apapun juga baik itu tindakan pengurusan maupun tindakan kepemilikan atas tanah yang dimaksud. Sedangkan kuasa mutlak dalam transaksi selain jual beli tanah masih dimungkinkan mengingat Hukum Perjanjian itu sifatnya mengatur dan terjadi karena adanya kesepakatan antara para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar