Sabtu, 03 April 2010

Legitime Portie

Apabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris. Dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut sebagai “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie. Pengaturan mengenai Legitime Portie ini diatur dalam pasal 913 sampai dengan pasal 929 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bagian mutlak ini adalah bagian yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang, dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya para ahli waris yang berhak yaitu ahli waris dalam garis lurus (yang disebut legitimaris) memiliki bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat yang harus menjadi bagiannya dan telah ditentukan pula besar bagian tersebut berdasarkan KUHPer. Namun seorang isteri/suami dari Pewaris bukanlah merupakan penerima bagian mutlak (bukan legitimaris) berdasarkan pasal 911 ayat 1 KUHPerdata yang menentukan bahwa penetapan yang menguntungkan mereka yang tidak cakap adalah batal

Bagaimana seandainya Pewaris membuat suatu wasiat sedangkan wasiat itu isinya adalah memberikan seluruh hartanya kepada orang lain atau satu orang saja dari ahli warisnya sementara ahli waris yang ada lebih dari satu orang ? atau dengan kata lain wasiat tersebut telah melanggar bagian mutlak dari ahli waris lainnya ? Bolehkah seorang Notaris membuat wasiat yang seperti itu ?

Mengenai wasiat seperti demikian bisa saja dibuat oleh Notaris apabila memang Pewaris memaksa untuk menentukan demikian, namun Notaris ybs harus memberitahukan akan akibat hukumnya, yaitu bahwa para ahli waris legitimaris berhak untuk menuntut bagiannya (bagian mutlak yang menjadi hak mereka) . Dan tidak berarti pula akta wasiat seperti itu batal selama para ahli waris (legitimaris) tidak menuntut bagiannya.

Jadi dalam hal ini akta wasiat yang dibuat oleh Notaris tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada tuntutan dari para ahli waris (legitimaris). Artinya para ahli waris pun bebas untuk menuntut atau tidak menuntut bagiannya dalam harta peninggalan pewaris tersebut. Selain dari itu Pewaris pun oleh Undang-undang tidak diperbolehkan untuk menentukan atau mengatur mengenai bagian mutlak ini dalam surat wasiatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar