Sabtu, 03 April 2010

Pengaturan Mengenai Pengangkatan Anak

Kalau kita membaca Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), maka pengaturan mengenai pengangkatan anak ini tidak diatur disitu. Hal ini disebabkan karena di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut prinsip perkawinan adalah bukan untuk memperoleh keturunan.

Namun dalam praktek serta perkembangan kehidupan masyarakat sehari-harinya menuntut agar masalah pengangkatan anak ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Dalam berbagai ragam masyarakat yang ada baik di masyarakat adat maupun masyarakat Tionghoa pengangkatan anak ini mau tidak mau harus dilihat sebagai suatu permasalahan yang perlu diatur lebih lanjut. Bermacam-macam latar belakang menyebabkan adanya pengangkatan anak ini. Diantaranya adalah perhatian dari masyarakat untuk membantu keluarga tidak mampu dan untuk meneruskan keturunan.

Sampai saat ini belum ada peraturan khusus dan tersendiri mengenai Pengangkatan anak. Karena Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgelijk Wetboek) tidak mengatur mengenai pengangkatan anak ini, sedangkan dalam kenyataannya pengangkatan anak ini banyak terjadi, oleh karenanya pengaturannya kemudian diatur dalam Staatsblad 1917 nomor 129 yang merupakan bagian dari keseluruhan aturan yang ada dalam Staatsblad tersebut dan khusus berlaku untuk masyarakat Tionghoa. Karena sebagian besar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut berlaku bagi masyarakat Tionghoa.

Namun pengaturan di dalam Staatsblad ini secara prinsip hanya berdasarkan pada hubungan kekeluargaan yang hanya menarik garis keturunan dari Pihak Bapak, sehingga di dalam aturannya hanya memperbolehkan pengangkatan anak bagi anak laki-laki. . Sedangkan pengangkatan anak perempuan adalah tidak sah.

Sejalan dengan perkembangan jaman dan budaya yang berkembang dalam masyarakat, akhirnya pengangkatan anak bagi anak perempuan diperbolehkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta nomor 907/1963/P tanggal 29 Mei 1963 juncto nomor 588/1963/G tanggal 17 Oktober 1963.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Bandung nomor 32/1970 Comp.tanggal 26 Pebruari 1970 telah menetapkan untuk memperbolehkan orang tua angkat yang tidak menikah untuk mengangkat anak.

Sekarang ini pengaturan mengenai pengangkatan anak diatur sebagian-sebagian dalam beberapa peraturan. Diantaranya adalah Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 yaitu diatur dalam pasal 39, 40 dan pasal 41. Dalam pasal-pasal tersebut ditentukan bahwa pengangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya.

Pasal 91 ketentuan peralihan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tersebut selanjutnya menyatakan bahwa pada saat berlakunya undang-undang tersebut, semua peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2002. Dengan demikian pengaturan mengenai pengangkatan anak yang diatur dalam Staatsblad tahun 1917 nomor 127 dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengangkatan anak dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tersebut.

Pengaturan serta syarat-syarat mengenai Pengangkatan Anak lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 Tahun 1983 jo Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan anak dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar