Sabtu, 03 April 2010

Perikatan Jual Beli

Transaksi Jual Beli yang terjadi antara Penjual dan Pembeli kadangkala mengalami hambatan di dalam realisasi transaksinya. Walaupun Penjual dan Pembeli sudah sepakat dan setuju untuk melakukan Penjualan dan Pembelian, namun ada hal-hal yang masih belum lengkap dalam rangka memenuhi syarat-syarat penjualan tersebut.

Misalnya saja Sertifikat Tanah yang bersangkutan sedang dalam proses pengurusan pada Badan Pertanahan setempat, atau Sertifikat Tanah tersebut masih dalam jaminan bank atau uang pembeli belum mencukupi sehingga pembayaran dilakukan dengan cara bertahap dan alasan-alasan lain yang menyebabkan transaksi penjualan tersebut belum dapat diselesaikan secara sepenuhnya.

Untuk itu biasanya diadakan suatu Perjanjian yang dapat mengikat kedua belah pihak, di mana Penjual dan Pembeli berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan Jual Beli sampai terpenuhinya segala sesuatu yang menyangkut jual beli tersebut. Baik dari segi kelengkapan surat-surat tanahnya maupun pembayarannya. Perjanjian seperti ini biasanya disebut Perikatan Jual Beli. Realisasinya adalah Penjual dan Pembeli membuat suatu Akta Perikatan Jual Beli dimana akta ini merupakan akta notaris dan bukan akta PPAT. Karena syarat-syarat bagi terpenuhinya suatu Jual beli tanah belum sepenuhnya dapat dipenuhi baik oleh Penjual maupun Pembeli.

Dalam Akta Perikatan Jual Beli (Pengikatan Jual Beli) ini dicantumkan alasan-alasan mengapa dibuat suatu Akta Perikatan Jual Beli tersebut dan bukan akta Jual Beli (PPAT) mengingat salah satu pihak belum dapat memenuhi syarat-syaratnya sedangkan keduanya telah setuju untuk melakukan transaksi Jual Beli. Selain itu juga dicantumkan harga jual yang telah disepakati, cara pembayarannya dan hal lainnya yang terkait.

Dalam Akta Perikatan Jual Beli tersebut juga dicantumkan kuasa-kuasa yang diberikan kepada Pembeli. Kuasa ini gunanya adalah untuk memberikan kemudahan kepada Pembeli apabila ia akan melakukan pengurusan Balik Nama (biasanya melalui Kantor PPAT) pada sertifikat tanah yang bersangkutan pada saatnya nanti. Jadi Penjual memberikan kuasa kepada Pembeli walaupun tanpa dihadiri atau diurus langsung oleh Penjual untuk melakukan segala sesuatunya yang menyangkut proses pengurusan maupun hal lainnya dalam kaitannya dengan Balin Nama sertifikat tanah tersebut ke atas nama Pembeli. Penjual tidak perlu direpotkan untuk mengurus kepentingan Pembeli nantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar