Minggu, 04 April 2010

Resume Hukum Perdata

Hukum Benda
A. Arti Benda

1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi :
- Benda dalam arti Sempit : meliputi segala sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang)
- Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki.
2. Menurut KUHPER :
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.

B. Hukum Benda adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum

C. Pengaturan aturan mengenai hukum benda terdapat dalam :
- Buku Ke-II KUHPER
- UUPA No.5 Tahun 1960
- UUHT No.4 Tahun 1996
- UUJF No.42 Tahun 1999

D. Sistem yang dianut Hukum Benda adalah Sistem Tertutup sesuai dengan sistem yg
dianut buku ke-II KUHPER

E. Asas Hukum Benda
“Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan”

F. Macam-macam Benda antara lain dibedakan menjadi ;
- Benda berwujud
- Benda tidak berwujud
- Benda Bergerak
- Benda tidak bergerak
- Benda yg dapat diperdagangkan
- benda yg tidak dapat diperdagangkan
Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Kriteria Pembedaan dilihat pada : Sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan UU yg mengaturnya.

Pembedaan Benda Bergerak dan Benda tidak bergerak dalam arti yuridis berkaitan dengan
1. Bezit;
2. Levering;
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam Kerangka RUU Benda Nasional, Benda dibedakan
Menjadi :
1. Tanah dan bukan tanah;
2. Berwujud dan tidak berwujud;
3. Terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap.

Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak
bergerak berkaitan dengan :
Bezit
1.
- Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER
- Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa
2. Levering (Penyerahan)
- Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke
tangan
- Benda tidak bergerak : Dengan Akta
3. Verjaring (Daluwarsa)
- Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER
- Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER
- dengan alas hak = 20 th
- Tanpa alas hak = 30 th
4. Pembebanan
- Benda bergerak : Pand recht
- Benda tidak bergerak : Hipotek
Hukum Benda
Ciri Pokok Hak Kebendaan :
Hak kebendaan merupakan hak absolut;
1.
Jangka waktunya tidak terbatas;
2.
Bersifat “droit de suite” yaitu hak kebendaan mengikuti
3.
kemanapun bendanya.
Memberikan wewenang yang luas pada pemegangnya
4.
artinya dapat dialihkan, dipakai sendiri atau disewakan.
Hak Kebendaan juga merupakan hak preferen/ “droit de
5.
preferen” artinya hak yg terjadi lebih dahulu atau lebih
tinggi lebih memiliki prioritas.
Berbeda dengan hak perseorangan yang
bercirikan :
Hak Perseorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat
1.
dipertahankan terhadap debitur tertentu.
Jangka waktunya terbatas.
2.
Wewenangnya terbatas, pengalihannya harus dengan
3.
persetujuan pemilik.
Hukum Benda
Macam Hak Kebendaan dibedakan menjadi :
Yang langsung memberikan kenikmatan :
A.
Bezit
1.
Eigendom
2.
Opstal
3.
Erfpacht
4.
Vrucht gebruik
5.
B. Yang dijadikan sebagai Jaminan
Dahulu :
Creditverband
1.
FEO
2.
Sekarang :
Gadai
1.
Hipotik
2.
Hak Tanggungan
3.
Fidusia
4.
Hukum Jaminan
Hukum jaminan merupakan bagian dari hukum
perdata. Sifat dari Hukum jaminan ini adalah
melengkapi hukum kebendaan.
Hukum Jaminan bersifat accesoir dimana ia baru
dapat timbul ketika terdapat perjanjian pokok.
Seperti Perjanjian Kredit yang dapat
menimbulkan Perjanjian penjaminan.
Untuk Benda bergerak lembaga hukum jaminan
yg dikenal saat ini adalah Fidusia berdasarkan
pada ketentuan UU No.42/1999
Sedangkan untuk Benda Tidak Bergerak,
lembaga hukum jaminan yg dikenal saat ini
adalah Hak Tanggungan sesuai UU No.4/1996
Pembuatan Perjanjian Penjaminan harus
dilakukan oleh Pejabat yg berwenang dan ada
mekanisme Pendaftaran.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kebendaan yang bersifat immateriil
atau dikenal dengan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan bagian dari
Hukum Kebendaan.
Bagian-bagian hak yang mendapat
perlindungan HKI antara lain :
Hak Cipta
1.
Merek
2.
Desain Industri
3.
Rahasia Dagang
4.
DTLST
5.
Paten
6.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak cipta diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun
2002, menggantikan Undang-undang No. 6 Tahun 1982,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7
Tahun 1987 dan terakhir Undang-Undang No. 12 Tahun
1997. pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dapat diberikan perlindungan hak cipta antara lain:
buku, program komputer, karya tulis, lagu, musik,
drama, seni rupa, arsitektur, fotografi, dan lainnya. Masa
berlaku hak cipta adalah selama hidup pencipta dan
berlangsung sampu 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia. Perlindungan atas hak cipta dapat didaftarkan
pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hak Kekayaan Intelektual
Merek diatur dalam Undang-undang No. 15
Tahun 2001, menggantikan Undang-undang No.
19 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 14 Tahun 1997.
pengertian Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
Oleh karena itu penggunaan merek dagang dan
merek jasa wajib didaftarkan di Direktorat
Jenderak hak Kekayaan Intelektual. Jangka
waktu perlindungan merek terdaftar adalah
selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang.
Hak Kekayaan Intelektual
Pengaturan mengenai Desain Industri terdapat
dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000
dengan mempertimbangkan Undang-undang No.
5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan
terhadap desain industri adalah selama 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan. Desain Industri wajib didaftarkan.
Hak Kekayaan Intelektual
Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.
30 Tahun 2000. Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang
adalah metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat
umum. Contohnya resep makanan suatu restoran
terkenal tidak akan dipublikasikan ke khalayak
umum, karena resep merupakan rahasia dagang
restoran tersebut. Oleh karena itu rahasia dagang
tidak wajib didaftarkan.
Hak Kekayaan Intelektual
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam
Undang-undang No. 32 Tahun 2000. Desain tata
letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu
Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit
terpadu. Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Hak Kekayaan Intelektual
Pengaturan tentang perlindungan Paten diatur
dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2001,
sebagaimana menggantikan Undang-undang No.
6 Tahun 1989, yang diubah dalam Undang-
undang No. 13 Tahun 1997. Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan Negara kepada Inventor
atas hsil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten dapat dilindungi apabila
inventornya mendaftarkan invensinya ke
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Jangka waktu perlindungan paten adalah selama
20 (duapuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Hukum Perikatan
Perikatan adalah Suatu Hubungan Hukum, antara
dua orang atau dua pihak atau lebih,
berdasarkan mana pihak yg satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yg lain dan
pihak yg lain berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan tersebut.
Perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana
seorang berjanji pada seorang lain atau dimana
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
Peristiwa Perjanjian tersebut timbul dari suatu
hubungan yang dinamakan Perikatan
Jadi Sumber dari perikatan adalah Perjanjian
Hukum Perikatan
Sumber-sumber perikatan berdasarkan Pasal 1233
KUHPerdata adalah:
1. Perjanjian (Pasal 1314 KUHPerdata);
2. Undang-undang
Perbedaan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa
perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak sedangkan
perjanjian adalah sesuatu yang konkret dan merupakan suatu
peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang
dikehendaki oleh 2 (dua) pihak yang membuat suatu perjanjian,
sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan
oleh undang-undang diluar kemauan para pihak yang
bersangkutan.
Pihak dalam Perikatan dikenal dengan :
1. Kreditur (yg berhak atas piutang)
2. Debitur (yg berkewajiban melunasi hutang)
Atau
1. Penjual/ Pemilik
2. Pembeli/ Penyewa
Hukum Perikatan
Syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320
KUHPerdata) -> Mengandung asas
konsesualisme
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4
(empat) syarat:
1. Kata sepakat, dimana para pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian (Pasal 1321-
1328 KUHPerdata);
2. Cakap, dalam melakukan perjanjian para pihak
dianggap cakap dalam melakukan perbuatan
hukum (Pasal 1329-1331 KUHPerdata);
3. Mengenai hal tertentu, dalam perjanjian
ditentukan hal yang akan diperjanjikan (Pasal
1332-1334 KUHPerdata);
4. suatu sebab yang halal, dalam perjanjian diatur
hal-hal yang tidak melanggar hukum atau
kesusilaan (Pasal 1335 -1337 KUHPerdata).
Hukum Perikatan
Dua syarat pertama disebut syarat
subyektif, karena mengenai orang-
orangnya atau subyek yang mengadakan
perjanjian, sedangkan dua syarat yang
terakhir dinamakan syarat obyektif
karena mengenai perjanjiannya sendiri
atau obyek dari perbuatan hukum yang
dilakukan itu.
Konsekwensi apabila tidak terpenuhi syarat
Subyektif maka perjanjian tersebut dapat
dimintakan pembatalan oleh salah satu
pihak dalam perjanjian. Sedangkan apabila
tidak terpenuhi syarat Obyektif maka
perjanjian tersebut menjadi Batal demi
hukum secara serta merta.
Hukum Perikatan
Macam-macam perikatan antara lain;
Perikatan bersyarat (Pasal 1253-1267
1.
KUHPerdata);
Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268-
2.
1271 KUHPerdata);
Perikatan mana suka (Pasal 1272-1277
3.
KUHPerdata);
Perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278-
4.
1295 KUHPerdata);
Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat
5.
dibagi (Pasal 1296-1303
KUHPerdata);
6.
Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal
7.
1312-1340 KUHPerdata).
Hukum Perikatan
Macam-macam perjanjian antara lain:
Perjanjian jual beli;
1.
Perjanjian sewa menyewa;
2.
Perjanjian hibah;
3.
Perjanjian persekutuan;
4.
Perjanjian penyuruhan;
5.
Perjanjian pinjam meminjam;
6.
Penanggungan hutang;
7.
Perjanjian kerja; serta
8.
Perjanjian perdamaian.
9.
Hukum Perikatan
Isi perjanjian dapat dibagi menjadi 3
(tiga), yaitu:
Perjanjian untuk memberikan sesuatu
1.
atau menyerahkan suatu barang, contoh
jual beli dan sewa menyewa;
Perjanjian untuk berbuat sesuatu, contoh
2.
perjanjian untuk membuat suatu lukisan,
perjanjian perburuhan;
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu,
3.
contoh perjanjian untuk tiak mendirikan
pagar.
Hukum Perikatan
Hapusnya suatu perikatan
Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan 10 (sepuluh) cara hapusnya perikatan, yaitu:
pembayaran (Pasal 1382-1403 KUHPerdata);
penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
(Pasal 1404-1412 KUHPerdata);
pembaharuan hutang (Pasal 1413-1424 KUHPerdata);
perjumpaan hutang atau kompensasi (Pasal 1425-1435
KUHPerdata);
percampuran hutang (Pasal 1436-1437 KUHPerdata);
pembebasan hutang (pasal 1438-1443 KUHPerdata);
musnahnya barang yang terhutang (pasal 1444-1445
KUHPerdata);
batal atau pembatalan (Pasal 144-1456 KUHPerdata);
berlakunya suatu syarat batal (Pasal 1253, 1265-1267
KUHPerdata);
lewat waktu (pasal 1946-1962, Pasal 1967-1993
KUHPerdata).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar