Minggu, 04 April 2010

Tanggungjawab Hukum Keluarga dan Waris

Ini juga tentang hukum keluarga dan waris .. penting karena pasti akan di jumpa dalam kehidupan sebagai mahasiswa hukum yangtelah mengikuti mata kuliah ini apakah anda bisa menjawab persoalan yang mungkin terjadi di masa depan? apakah anda mempunyai jawabannya? Coba saja test memampuan ada sendiri apakah teori yang di dapatkan di kelas sesuai dengan yangterjadi di lapangan… met menikmati dalam mencoba menjawab pertanyaan ini oke?

  1. 1. yth. redaksi saya selaku PNS akan mengajukan cerai dgn istri ku, jika mendasari PP yang ada harus ada perstujuan pimpinan, jika saya mengajukan tanpa persetujuan pimpinan untuk resiko hukumnya bagaimana untuk saya, jujur saja saya sudah pisah 3 tahun dgn istriku, dan saya sudah diminta pamitan oleh istriku kemudian saya sudah pamitan untuk berpisah dengannya pada org tuanya, untuk kewajiban keuangan untuk anak ku setiap bulan aku penuhi. mohon bantuan kepada redaksi yang terhormat, atas bantuannya saya ucapkan sangat berterimah kasih.
  2. Saya (WNI) menikah dengan WNA Prancis di Jepang. Kami berdua beragama Kristen Katolik, tetapi kami tidak melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (pernikahan di gereja). Perkawinan ini telah didaftarkan di kedutaan besar masing-masing di Jepang. Kami masih akan berdomisili di Jepang dalam minimal 1-2 tahun mendatang. Setelahnya, kami masih belum memutuskan, tetapi kami sepakat bahwa anak di kemudian hari akan dilahirkan dan dibesarkan di Prancis. Sehubungan dengan ini, saya ingin menanyakan 2 hal. Pertama mengenai status kesahan perkawinan saya menurut hukum perkawinan Indonesia: 1. Dengan kondisi di atas, menurut UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Bab 1, Pasal 2, ayat 1 dan 2, apakah perkawinan tersebut belum sah karena belum didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia (walaupun telah didaftarkan di Kedubes Indonesia di Jepang)? Apakah proses pencatatan sipil hanya bisa diadakan di Indonesia, dan harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang menikah? Apakah kerugian dan keuntungan saya jika mendaftarkan catatan sipil di Indonesia? Jika saya tidak mendaftarkan catatan sipil, apa saja konsekuensi negatifnya, khususnya terhadap anak yang dilahirkan kelak, terutama dalam kejadian misalkan perceraian atau salah satu pihak meninggal? Kedua, saya ingin menanyakan mengenai pembuatan surat kontrak/perjanjian perkawinan: 1. Dengan kondisi di atas, berdasarkan hukum negara mana sebaiknya kami membuat perjanjian perkawinan? Misalnya Indonesia, apakah betul bahwa hal tersebut hanya mungkin dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pendaftaran catatan sipil? Dengan kata lain, jika saya sudah mendaftarkan catatan sipil, lalu setelahnya ingin membuat perjanjian perkawinan, ini tidak dapat dilaksanakan menurut hukum Indonesia? Selanjutnya, apakah perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Indonesia hanya dapat dibuat di Indonesia, dan dihadiri/tanda tangani di Indonesia? Atau apakah sebaiknya dibuat berdasarkan hukum Prancis karena kami berencana melahirkan dan membesarkan anak di Prancis? Atau di Jepang karena kami menikah di Jepang dan masih akan berdomisili di Jepang dalam beberapa tahun mendatang? Apakah perjanjian pernikahan yang dibuat di negara A berdasarkan hukum negara tersebut, hanya efektif dan sah selama digunakan di negara A tersebut? Tanpa kepastian tentang di negara mana masalah yang memerlukan penggunaan perjanjian perkawinan terjadi, bagaimana masing-masing pihak melindungi hak dasar dirinya dan anaknya di kemudian hari, misalnya dalam kasus perceraian atau kematian salah satu pihak lainnya? Apakah perjanjian pernikahan tersebut (terlepas dibuat di mana pun, berdasarkan hukum negara mana pun) adalah yang paling kuat secara hukum dibanding hukum perkawinan negara tertentu? Atau apakah ada hukum internasional yang mengatur pernikahan dan perjanjian pernikahan?
  3. Saya dalam proses perceraian dengan istri saat ini. Kami memiliki seorang putra berusia 3,5 tahun. Kami berdua benar-benar tidak cocok satu sama lain, selalu bertengkar karena istri saya orangnya terlalu egois dan tidak pernah menghargai suami. Dan sekarang istri bersikukuh ingin mengasuh anak. Apakah yang bisa saya lakukan agar bisa mendapat hak asuh atas anak? Karena saya khawatir apabila anak diasuh istri. Terimakasih.
  4. Saya istri WNA, tapi sebelum surat nikah saya daftarkan kecatatan sipil, saya sudah punya anak dan kemudian saya buatkan akte lahir luar nikah (tanpa ada ayah), dan 8 bulan kemudian surat nikah saya selesai, bagaimana status anak saya? Apakah dia termasuk WNA atau ikut saya karena pada waktu ia lahir belum ada hubungan kewarganegaraan secara hukum dengan ayahnya? Terima kasih
  5. Apa akibat hukumnya bagi PT yang didirikan oleh sepasang suami isteri tanpa adanya perjanjian kawin dan bagaimana status hukum dari PT tersebut? Terima kasih.
  6. Dari pernikahan resmi dengan warga negara asing pihak ibu WNI , ayah WNA, dan anak dibawah usia, dari perceraian dapatkah anak memperoleh kewarganegaraan indonesia jika ikut ibu? Terimakasih
  7. Teman saya baru saja menikah di catatan sipil di luar negri dengan seorang yang bukan WNI. Namun karena sesuatu hal, maka ia berniat untuk membatalkan pernikahannya. Ia dan suaminya berbeda agama, dan tidak pernah tinggal bersama. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah pernikahan tersebut sah di mata hukum Indonesia? Terimakasih
  8. Saya berniat mengadopsi resmi atau legal sehingga ada surat adopsinya yang bisa digunakan untuk mengurus keimmigrasiannya karena saya Permanen Resident USA keponakan saya yang sudah yatim dan atas persetujuan ibunya.Langkah apa yang harus saya lakukan? Terima kasih banyak. Salam.
  9. Saya seorang professional/pegawai bekerja pada sebuah perusahaan. Calon istri bekerja di Perusahaan keluarganya dan memiliki saham disetiap Perusahaan keluarga tsb. Kami berencana menikah. Pihak istri menginginkan adanya Prenuptial Agreement (tandatangan Harta Terpisah) sebelum kami menikah. Pertanyaan saya adalah: Apa saja yang dapat diatur dalam Prenuptial Agreement ini? Bagaimana proses pembuatannya apakah harus dalam bentuk akta notaris? Terimakasih
  10. Dalam pembagian harta gono gini, secara hukum kalau tidak salah dibagi 50 : 50, apakah benar? Dengan pembagian harta gono gini, apakah bisa dituangkan secara tertulis ? Dan siapakah yang mengesahkannya? Hakim peradilan Agama atau Notaris? Terima kasih.
  11. Saya WNI menikah dengan pria WNA Perancis, kami menikah di Perancis 2 tahun yang lalu, dan pernikahan kami sudah terdaftar di kedutaan masing-masing. Kami berdua adalah kristen, tapi karena sesuatu hal, kami tidak menikah di gereja. kami mempunyai satu orang putri. Tapi sampai saat ini kami belum mendaftarkan pernikahan kami di catatan sipil di Indonesia. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut bagaimana status pernikahan kami, apakah kami harus mendaftarkannya di catatan sipil, apakah anak kami sah secara hukum Indonesia, bagaimana statusnya? Terimakasih atas bantuannya.
  12. Bagaimanakah sebetulnya konsep pembagian harta gono gini setelah perceraian.dibuat oleh siapakah? Apakah seharusnya dilakukan pada saat setelah perceraian terjadi? Dan disahkan oleh siapa dan siapa sajakah yang harus menjadi saksi-saksinya?
  13. Saya seorang istri dengan dua orang anak (2,5 tahun dan 7 bulan), setelah terjadi masalah dengan suami, saya meninggalkan mereka semua dan pergi ke rumah orang tua saya. Jika terjadi perceraian, apakah anak-anak saya tetap ikut saya, ataukah ikut suami? Terimakasih
  14. suami istri(2 individu) mendirikan PT boleh atau tidak ?
  15. Saya WNI dan suami saya warga negara Amerika, kami menikah di Indonesia (Gereja+Catatan Sipil) dan di Amerika, saat ini saya ada di Indonesia dan suami saya di Amerika dan pertanyaan saya: 1. Bagaimana cara yang terbaik untuk mengajukan cerai? Di Indonesia atau di Amerika? 2. Suami saya tidak mau mengajukan cerai di Amerika, bisakan saya mengajukan cerai di sini tanpa kehadirannya atau dia harus hadir? 3. Hal-hal lain yang harus saya persiapan untuk pengurusan cerai tersebut. Saya mohon saran yang terbaik yang dapat saya lakukan, atas perhatian yang telah diberikan saya ucapkan terima kasih.
  16. Saya menggugat suami saya untuk bercerai. Suami saya sudah setuju untuk bercerai tetapi tampaknya sekarang suami berubah pendirian tentang pengasuhan anak. Dalam semua berkasnya (jawaban gugatan, dan duplik) suami telah setuju memberikan hak asuh anak pada saya. Tetapi sekarang ia menginginkan untuk mengambil hak asuh anak (anak saat ini berumur 2 tahun). Dan suami mengatakan akan mengajukan banding walaupun putusan belum dijatuhkan. Bila banding itu terjadi siapakah yang menanggung biaya pengacara saya (penggugat menang). Apakah yang mengajukan banding? Bila biaya pengacara ditanggung masing-masing pihak, apakah biaya untuk banding ini sebenarnya sudah termasuk ke dalam biaya yang dibayar oleh klien saat meminta pengacara menjadi kuasanya untuk menyelesaikan kasus klien hingga selesai? Atau merupakan biaya terpisah yang harus dibayar lagi kemudian? Terima kasih.
  17. apa definisi hukum keluarga (family law)? apa saja bidang yg masuk dlm hukum keluarga? apa waris di luar hukum keluarga?
  18. Apakah seorang anak perempuan yang murtad dapat dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung perempuan pewaris yang mewaris bersama-sama dengan janda si pewaris? dasar hukumnya apa?
  19. Bagaimana hukumnya bagi orang yang menikah secara muslim ( di KUA ) tetapi kemudian salah satu diantaranya pindah Agama. Apakah pernikahan itu masih dianggap sah ? Memang pernikahan itu serba terpaksa ( hamil dulu ) antara dua remaja dengan perjanjian bahwa jejaka bersedia nikah secara muslim tetapi selesai nikah akan kembali ke agamanya. Akhir-akhirnya jejaka (suami) beberapa kali pernah menganiaya istrinya baik secara phisik maupun mental.
  20. kalau seorang suami (yg sudah memiliki 1 orang anak perempuan berusia 3 tahun)mengajukan gugatan cerai kepada istrinya; kira-kira menurut putusan pengadilan hak asuh anak akan diberikan kepada siapa? dan mungkinkah hak asuh anak diberikan kepada suami?
  21. Istri meninggal tanpa anak, keluarga yang ditinggalkan: suami, ayah kandung, empat saudara perempuan seayah dan seibu kandung, satu saudara laki-laki seayah dan seibu kandung, ibu tiri, empat saudara perempuan seayah (lain ibu), dua saudara laki-laki seayah (lain ibu). Harta yang ditinggalkan: Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Selama perkawinan yang mencari nafkah istri (almarhumah). Bagaimana pembagian waris menurut hukum Islam? Terima kasih atas advicenya.
  22. Jika suami isteri dengan 2 anak berumur 8 th dan 5 th bercerai, siapakah yangg lebih berhak mendapatkan perwalian atas kedua anak tersebut? sedangkan si ibu sama sekali tidak punya penghasilan.
  23. Kawan saya memiliki satu situasi yang unik yaitu bahwa mereka telah menikah tetapi belum dicatat di catatan sipil. Pertannyaannya adalah Apakah pernikahan yang tidak dicatatkan ke catatan sipil adalah pernikahan yang tidak sah, walaupun sudah diresmikan secara agama ?
  24. Profesi saya sekarang seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta. Saya ingin bertanya langkah-langkah apa yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perkawinan beda warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar