Senin, 05 April 2010

Tanggung Jawab Kolegial

Dalam beberapa kesempatan, akhir-akhir ini kita sering mendengar kata “kolegial”, tanggung jawab “kolegial”, kebijakan yang diputuskan secara “kolegial” di media massa.

Apakah asas kolegial itu?

Secara mudah dapat dimengerti dengan membaca uraian berikut ini, namun dengan menggunakan permisalan sebuah perseroan terbatas.

Perlu dipahami terlebih dahulu mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam kacamata hukum bisnis khususnya mengenai tanggung jawab direksi.

Direksi adalah lembaga atau organ Perseroan. Sedangkan individunya adalah direktur. Walaupun dalam struktur terbagi dalam direktur utama, direktur 1, direktur 2, direktur keuangan, direktur kepatuhan, tetapi sebagai lembaga yang merupakan organ Perseroan Terbatas [PT] adalah Direksi. Tanggung jawab direksi adalah kolegial yaitu tanggung jawab yang berimbas kepada tanggung jawab tanggung renteng.

Tanggung jawab tanggung renteng adalah tanggung jawab bersama antar anggota direksi sampai ke harta pribadi, apabila melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja sebagai penyeimbang, tanggung jawab kolegial diimbangi dengan adanya tanggung jawab residual.

Tanggung jawab kolegial contohnya adalah sebagai berikut: Dalam satu PT. terdapat organ direksi yang strukturnya terdiri dari Direktur Utama, Direktur 1 dan Direktur 2 dan Direktur Keuangan.

Bila suatu ketika Dirut melakukan sesuatu dengan pihak ketiga, sedangkan direktur 1 dan direktur 2, dan direktur keuangan tidak melakukan sesuatu [berhubungan hukum dengan pihak ketiga], apapun hubungan hukumnya. Bisa perjanjian kredit, pengadaan barang dan lain sebagainya. Diilustrasikan justru pihak ketiga yang mengalami kerugian. Kemudian pihak ketiga akan menuntut kepada PT. selaku badan hukum, dan berhak bertemu dengan anggota direksi manapun.

Yang semula berhubungan hukum adalah dengan direktur utama, lalu direktur utama tersebut tidak ada, maka pihak ketiga dapat berhubungan dengan direktur 1 atau direktur 2 dan dalam rangka tanggung jawab kolegial direktur 1 dan direktur 2 tidak boleh menolak pihak ketiga yang datang dan memiliki hubungan hukum dengan PT. tersebut.

Tanggung jawab residual contohnya adalah: Bahwa apabila direktur 1 yang dahulu tidak setuju atas perbuatan hukum direktur utama yang atas nama PT tadi melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, secara internal direktur 1 dapat melepaskan tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar