Senin, 05 April 2010

Pidana Perbankan: Antara Asas Kolegial dan Vicarious Liability

Penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan (tipibank) dalam suatu bank yang berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT), perlu dipahami oleh penegak hukum mengenai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing organ PT, sehingga batasan tanggung jawab di dalam suatu perbuatan hukum yang memenuhi unsur tipibank dapat dipahami secara tepat dan memudahkan di dalam menentukan para pelaku dugaan tipibank.

Ada perbedaan pandangan para penegak hukum terkait penerapan hukum di dalam penanganan suatu kasus, misalnya dalam hal perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi, dengan beberapa direktur di dalamnya, asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya akan kontradiktif dengan asas kolegial dalam hukum perusahaan yang termaktub dalam UU No.40. tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bagi ahli hukum pidana kecenderungan bahwa hanya pelaku yang secara langsung melakukan “kesalahan” yang akan dipidana dan tidak dapat dialihkan atau dibebankan kepada orang lain. Sedangkan dalam hukum perusahaan, secara jelas dan tegas, setiap pihak memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat dimungkinkan bahwa karena kewenangannya, suatu pihak, misalnya direksi, harus bertanggung jawab atas nama PT. dalam suatu perbuatan hukum yang telah dilakukan.

Berkembangnya wacana pemberlakuan vicarious liability yang menjadi perhatian sekaligus kekuatiran praktisi perbankan, merupakan kajian menarik dan penting dalam penanganan kasus tipibank. Doktrin yang diadopsi dari common law tersebut menyatakan bahwa

“Korporasi/ perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai-pegawainya, agen/perantara atau pihak lain yang menjadi tanggung jawab korporasi. Dengan kesalahan yang dilakukan oleh salah satu individu tersebut, kesalahan itu secara otomatis diatribusikan kepada korporasi. Dalam hal ini korporasi dapat dipersalahkan meskipun tindakan yang dialakukan tersebut tidak disadari atau tidak dapat dikontrol (Prof. Dr. Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi dan pertanggungjawabannya”-2006).

Hal tersebut berarti bahwa pemidanaan tidak selalu didasarkan kepada adanya unsur kesalahan, yang berbeda dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan”.

Pandangan sebagian besar penegak hukum mengenai asas “Ambelijk bevel” atau perintah jabatan yang termaktub dalam Ps. 51 ayat 1 KUHP, sering digunakan untuk mengintepretasikan perbuatan hukum para pegawai bank yang turut melakukan tipibank atas “tekanan dan paksaan” atasan.

Walaupun sesungguhnya asas tersebut digunakan dalam “perintah untuk melaksanakan suatu peraturan hukum perundang-undangan/ wettelijk voorschrift“, bagi pejabat publik. (Prof. Wirjono Prodjodikoro, “Asas-asas hukum pidana di Indonesia”-1967). Namun, pada umumnya dengan penerapan asas tersebut kurang tepat kiranya di dalam penanganan kasus dugaan tipibank yang dilakukan pada bank umum dan BPR.

Atas beberapa hal yang telah dikemukakan tersebut di atas mengenai adanya perbedaan pandangan, kontradiksi antara penerapan lapanagan hukum pidana dan keperdataan merupakan topik bahasan yang menarik dan perlu dikaji, demi kemajuan yurisprudensi dan ilmu pengetahuan.

Catatan:

Bagi teman-teman yang sedang menyusun skripsi beberapa hal ketentuan dalam UU PT yang baru dan konsep maupun asas lama mengenai hukum perusahaan maupun mengarah pada hukum pidana dapat dijadikan bahan kajian. Perlu adanya terobosan yang membedah “irisan” antara dua lapangan hukum, bahkan lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar